SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Kamis, 25 Februari 2016

PERATURAN DESA LEUWEUNGHAPIT NOMOR 2 TAHUN 2016

KEPALA DESA LEUWEUNGHAPIT KECAMATAN LIGUNG

KABUPATEN MAJALENGKA

PERATURAN DESA LEUWEUNGHAPIT

NOMOR 2 TAHUN 2016

TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LEUWEUNGHAPIT

Menimbang :   a.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
b.   bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Leuweunghapit Tahun 2017.
Mengingat  :   1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
8.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa    ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
9.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor 2);
12. Peraturan Bupati Majalengka Nomor  13  Tahun  2015 tentang  Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor …..);
13. Peraturan Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
14. Peraturan Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Tahun 2015 Nomor …..).


Dengan  Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEUWEUNGHAPIT
dan
KEPALA DESA LEUWEUNGHAPIT

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2017



BAB I
KETENTUAN UMUM

                                                         Pasal 1                   

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.     Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
2.     Daerah adalah Kabupaten Majalengka;
3.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Majalengka;
4.     Bupati adalah Bupati Majalengka;
5.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka;
6.     Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah;
7.     Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Majalengka;
8.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
10.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu  perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
11.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
12.    Musyawarah Desa atau yang selanjutnya disingkat Musdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat Musrenbangdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
14.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD;
15.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
16.     Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
17.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;



BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2

(1)   RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)   RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
(1)   Maksud penetapan RKP Desa adalah sebagai penentu arah dan Kebijakan Pembangunan Tahunan di Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka untuk Tahun 2017
(2)   Tujuan penetapan RKP Desa adalah supaya kegiatan pembangunan desa dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna.

BAB IV
SISTEMATIKA
Pasal 4
Sistematika RKP Desa meliputi :
BAB  I     PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum penyusunan, serta sistematika penyusunan.

BAB  II    EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN 2016
Bab ini menguraikan tentang kondisi objektif Desa, Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun 2016, Evaluasi Usulan RKP Desa tahun 2016 serta memberikan gambaran terkait permasalahan dan isu strategis Desa.



BAB III   GAMBARAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Bab ini menguraikan gambaran keuangan Desa berdasarkan hasil pencermatan pagu indikatif Desa, perkiraan pendapatan Desa berdasarkan pendapatan asli Desa, swadaya masyarakat Desa, serta bantuan keuangan dari pihak ketiga.

BAB  IV   PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA
Bab ini menguraikan perencanaan program dan kegiatan yang disertai anggaran Desa yang dikelola oleh pemerintah Desa yang Dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa dan/atau Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga; dan  Yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

BAB  V    PELAKSANA KEGIATAN DESA
Bab ini Menguraikan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan yang tertuang dalam rancangan RKP Desa

BAB  VI   PENUTUP
Bab ini menguraikan tentang kesimpulan dan harapan terkait dokumen RKP Desa.

BAB V
ISI DAN URAIAN RKP Desa
Pasal 5
Isi dan uraian RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 6
Kepala Desa melakukan Pengendalian dan Evaluasi terhadap Kebijakan Perencanaan RKP Desa
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
RKP Desa ini dijadikan dasar Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)  Kepala Desa Tahun 2017


Pasal 8
(1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
(2)      Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Leuweunghapit

                                                                    Ditetapkan di Leuweunghapit
                                                                    Pada tanggal 20 September 2016
                                                               KEPALA DESA LEUWEUNGHAPIT


                                                               Ttd



                                                           WAWAN RIDWAN
Diundangkan di Desa Leuweunghapit
    Pada Tanggal 25 September 2016
            Plt Sekretaris Desa






                    WASMAD







 




























   

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus