KEPALA DESA LEUWEUNGHAPIT
KECAMATAN LIGUNG
KABUPATEN MAJALENGKA
PERATURAN DESA LEUWEUNGHAPIT
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN
2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
LEUWEUNGHAPIT
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun
perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
perencanaan pembangunan Kabupaten;
b. bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf
a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6
(enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana
Kerja Pemerintah Desa Leuweunghapit Tahun 2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1883);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Majalengka Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Majalengka Tahun 2014 Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor 2);
12. Peraturan Bupati Majalengka Nomor
13 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor …..);
13.
Peraturan Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
14.
Peraturan Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung Nomor 03 Tahun 2017 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Tahun 2015
Nomor …..).
Dengan Kesepakatan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEUWEUNGHAPIT
dan
KEPALA DESA LEUWEUNGHAPIT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN 2017
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
2.
Daerah adalah Kabupaten Majalengka;
3.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Majalengka;
4.
Bupati
adalah Bupati Majalengka;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka;
6.
Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai
Perangkat Daerah;
7.
Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat
Kecamatan dalam Kabupaten Majalengka;
8.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
9.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera
Kesatuan Republik Indonesia;
10.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut nama lain dibantu perangkat desa
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
11.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis;
12.
Musyawarah Desa atau yang selanjutnya disingkat Musdes adalah musyawarah
antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD
untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat
Musrenbangdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
14.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD;
15.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun;
16.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya
disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1
(satu) tahun;
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang
selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
BAB
II
KEDUDUKAN
Pasal
2
(1) RKP
Desa sebagai penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) RKP Desa menjadi dasar
penetapan APB Desa.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
(1) Maksud penetapan RKP Desa
adalah sebagai penentu arah dan Kebijakan Pembangunan Tahunan di Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka untuk Tahun 2017
(2) Tujuan penetapan RKP Desa
adalah supaya kegiatan pembangunan desa dapat terlaksana secara berdaya guna
dan berhasil guna.
BAB IV
SISTEMATIKA
Pasal 4
Sistematika RKP Desa meliputi :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang
latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum penyusunan, serta sistematika
penyusunan.
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN 2016
Bab ini menguraikan tentang kondisi objektif
Desa, Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun 2016, Evaluasi Usulan RKP
Desa tahun 2016 serta memberikan gambaran terkait
permasalahan dan isu strategis Desa.
BAB III GAMBARAN
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Bab ini menguraikan gambaran keuangan Desa
berdasarkan hasil pencermatan pagu indikatif Desa, perkiraan pendapatan Desa
berdasarkan pendapatan asli Desa, swadaya masyarakat Desa, serta bantuan
keuangan dari pihak ketiga.
BAB IV PRIORITAS
PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA
Bab ini menguraikan perencanaan program dan
kegiatan yang disertai anggaran Desa yang dikelola oleh pemerintah Desa yang
Dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa dan/atau Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga;
dan Yang Dikelola Oleh Desa Sebagai
Kewenangan Penugasan Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten.
BAB V PELAKSANA
KEGIATAN DESA
Bab ini Menguraikan pelaksana kegiatan Desa
sesuai jenis rencana kegiatan yang tertuang dalam rancangan RKP Desa
BAB VI PENUTUP
Bab ini menguraikan tentang kesimpulan dan
harapan terkait dokumen RKP Desa.
BAB V
ISI DAN
URAIAN RKP Desa
Pasal 5
Isi dan uraian RKP Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Lampiran sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB VI
PENGENDALIAN
DAN EVALUASI
Pasal 6
Kepala Desa melakukan
Pengendalian dan Evaluasi terhadap Kebijakan Perencanaan RKP Desa
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 7
RKP Desa ini dijadikan
dasar Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Tahun 2017
Pasal 8
(1) Hal-hal yang belum diatur
dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih
lanjut oleh Kepala Desa.
(2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa Leuweunghapit
Ditetapkan di Leuweunghapit
Pada tanggal 20 September 2016
KEPALA DESA LEUWEUNGHAPIT
Ttd
WAWAN RIDWAN
Diundangkan
di Desa Leuweunghapit
Pada
Tanggal 25 September 2016
Plt
Sekretaris
Desa
WASMAD
|
|
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.